Beleid tersebut secara eksplisit mengatur tata kelola hubungan antara perusahaan aplikasi dengan mitra pengemudi. Langkah pemerintah ini merupakan respons atas tuntutan perlindungan kerja yang telah disuarakan selama bertahun-tahun oleh komunitas pengemudi roda dua nasional. Fokus utamanya adalah menciptakan keadilan ekonomi dan kepastian hukum dalam ekosistem digital.
Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru untuk Lindungi Pekerja Ekosistem Platform Digital
Kehadiran Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menandai babak baru dalam sejarah transportasi daring di Indonesia. Regulasi ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja yang menggantungkan hidupnya pada aplikasi transportasi. Selama ini, kekosongan aturan setingkat undang-undang atau perpres seringkali membuat posisi tawar pengemudi menjadi lemah di hadapan raksasa teknologi.Pemerintah menegaskan bahwa ojek online bukan lagi sekadar tren transportasi sementara, melainkan pilar ekonomi nasional yang harus diproteksi. Melalui aturan ini, negara hadir untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis aplikator dengan kesejahteraan driver di lapangan. Standar operasional yang sebelumnya ditentukan sepihak oleh perusahaan, kini harus tunduk pada norma yang ditetapkan pemerintah.
Implementasi aturan ini diharapkan mampu meminimalisir konflik horizontal dan vertikal yang kerap terjadi di jalanan. Kepastian status hukum menjadi poin krusial dalam dokumen istana tersebut. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, jaminan terhadap hak-hak dasar pekerja dapat dipenuhi secara sistematis oleh semua penyedia layanan platform.
Sinkronisasi Aturan Nasional dalam Payung Hukum Perpres Nomor 27 Tahun 2026
Proses penyusunan aturan ini melalui jalan panjang yang melibatkan berbagai lintas sektoral dan lembaga tinggi negara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, aturan ini telah mengakomodasi aspirasi para pekerja ojek online secara komprehensif. Upaya sinkronisasi dilakukan guna menyatukan berbagai regulasi parsial yang sebelumnya beredar di tingkat kementerian.“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Dasco dalam pernyataan resminya.
Sinkronisasi ini bertujuan untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Semua aspek, mulai dari teknis kendaraan hingga sistem keamanan elektronik, kini berada dalam satu frekuensi kebijakan. Alhasil, birokrasi dalam pengawasan operasional platform digital menjadi lebih ramping dan efektif.
Perubahan Skema Bagi Hasil Melalui Pemangkasan Potongan Aplikator Menjadi Delapan Persen

Salah satu terobosan paling radikal dalam Perpres ini adalah perombakan total struktur biaya komisi. Pemerintah resmi memangkas potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen melalui perpres tersebut. Angka ini secara drastis menggantikan praktik lama di mana potongan kepada driver bisa menembus 15-20 persen.
Penurunan persentase potongan ini merupakan kemenangan besar bagi para mitra pengemudi yang selama ini mengeluhkan minimnya pendapatan bersih. Beban operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan pulsa data seringkali tidak sebanding dengan pendapatan setelah dipotong komisi besar. Kebijakan baru ini memaksa perusahaan aplikasi untuk melakukan efisiensi internal tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra. Berikut adalah tabel perbandingan skema bagi hasil sebelum dan sesudah berlakunya Perpres Nomor 27 Tahun 2026:
| Komponen Biaya | Skema Lama (Sebelum 2026) | Skema Perpres No. 27/2026 |
|---|---|---|
| Potongan Komisi Aplikator | 15% - 20% | Maksimal 8 persen |
| Bagi Hasil untuk Driver | 80% - 85% | Minimal 92 persen |
| Biaya Layanan Aplikasi | Variatif/Tinggi | Dibatasi Ketat |
Driver Ojek Online Berhak Menerima Minimal Sembilan Puluh Dua Persen Pendapatan Bersih
Melalui penetapan skema bagi hasil baru, pemerintah menjamin pengemudi ojek online menerima minimal 92 persen dari total ongkos perjalanan. Hal ini menegaskan posisi driver sebagai mitra utama, bukan sekadar pelengkap sistem. Pendapatan bersih yang lebih tinggi diharapkan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat selaku konsumen.Transparansi potongan juga menjadi kewajiban yang harus ditaati oleh penyedia platform. Setiap transaksi harus merinci secara jelas berapa jumlah yang diterima driver dan berapa yang diambil oleh perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran atau pemotongan tersembunyi, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif yang tegas mulai dari denda hingga pembekuan izin operasional.
Kewajiban Perusahaan Penyedia Layanan Terhadap Jaminan Sosial dan Kesehatan Mitra

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya berhenti pada urusan uang saku pengemudi, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan jiwa. Beleid ini mewajibkan perusahaan menyediakan perlindungan sosial bagi pengemudi secara menyeluruh. Hal ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi tambahan sebagai pengamanan ekstra di jalan raya.
Langkah ini merupakan lompatan besar bagi ekosistem ekonomi berbagi (gig economy) di Indonesia. Selama ini, status mitra seringkali dijadikan alasan bagi perusahaan untuk melepaskan tanggung jawab atas risiko kerja yang dihadapi driver. Kini, perusahaan penyedia layanan wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk premi jaminan sosial para mitranya tanpa memotong pendapatan bersih mereka.
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap orang yang bekerja di jalanan terlindungi dari risiko finansial akibat kecelakaan atau penyakit. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial nasional kepada pekerja sektor informal.
Kepastian Perlindungan Kecelakaan Kerja dan BPJS untuk Jutaan Pengemudi Indonesia
Aturan ini memberikan kepastian perlindungan bagi para mitra pengemudi layanan transportasi online, termasuk jaminan kesehatan. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib, driver memiliki akses terhadap santunan kematian dan biaya pengobatan yang memadai. Risiko tinggi di jalan raya tidak lagi menjadi momok yang bisa menghancurkan ekonomi keluarga pengemudi dalam sekejap.Pemerintah melalui kementerian terkait akan melakukan audit berkala terhadap data kepesertaan jaminan sosial para driver. Perusahaan aplikasi wajib melaporkan secara rutin status aktif kepesertaan seluruh mitra mereka. Sinergi data ini akan memudahkan deteksi jika ada perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban perlindungan sosialnya.
Perluas Ruang Lingkup Hukum yang Mencakup Pengiriman Barang Hingga Sektor UMKM
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang fokus pada transportasi roda dua, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memiliki ruang lingkup yang lebih luas. Regulasi ini mencakup berbagai aktivitas dalam ekosistem transportasi digital mulai dari angkutan orang, pengiriman barang, hingga distribusi makanan. Perluasan ini dilakukan karena pola konsumsi masyarakat yang telah bergeser ke arah layanan logistik digital.Sektor UMKM juga mendapatkan perhatian khusus dalam beleid ini. Perpres mengatur bagaimana kemitraan antara platform dengan pelaku usaha kecil harus berjalan secara adil. Sistem elektronik yang digunakan harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan tanpa menerapkan biaya jasa yang mencekik pelaku usaha maupun konsumen akhir.
Perpres tersebut secara komprehensif mengatur unsur kemitraan, sistem elektronik, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan secara simultan. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan regulasi platform digital yang paling progresif di kawasan Asia Tenggara. Fleksibilitas ekonomi digital tetap dijaga, namun koridor hukumnya dipertegas untuk mencegah eksploitasi.
Wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital dalam Menentukan Biaya Jasa Pengantaran
Mengacu pada Pasal 11 Ayat 4 dalam Perpres tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini memegang mandat penuh. Komdigi berhak menentukan biaya jasa pengantaran barang dan makanan di seluruh wilayah Indonesia. Pengaturan tersebut khusus menyasar layanan pengantaran non-penumpang yang selama ini harganya cenderung fluktuatif dan tidak terstandarisasi.Wewenang ini mencakup penetapan batas atas dan batas bawah biaya pengiriman guna mencegah perang harga yang tidak sehat. Komdigi akan memantau algoritma penentuan harga yang digunakan perusahaan untuk memastikan tidak ada praktik monopoli. Standarisasi biaya ini juga melindungi konsumen dari lonjakan harga yang tidak masuk akal pada jam-jam sibuk.
Sinergi dengan Kementerian Perhubungan untuk Referensi Penetapan Tarif Layanan Nasional
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, tarif angkutan orang yang diatur Kementerian Perhubungan nantinya juga menjadi salah satu referensi bagi Komdigi. Sinergi dua kementerian ini krusial dalam menyusun aturan pengiriman barang dan makanan yang harmonis. Tidak boleh ada disparitas harga yang terlalu mencolok antara layanan angkutan orang dengan layanan logistik.Referensi dari Kemenhub memberikan dasar teknis mengenai biaya operasional kendaraan, harga suku cadang, dan inflasi sektoral. Data-data tersebut kemudian diolah oleh Komdigi untuk menetapkan biaya jasa yang kompetitif namun tetap menguntungkan driver dan terjangkau bagi publik. Kolaborasi lintas kementerian ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas harga dalam ekosistem platform digital secara nasional.
Penegakan aturan ini akan diawasi secara ketat oleh tim gabungan pemerintah. Setiap aplikator yang melanggar ketentuan tarif atau potongan komisi akan berhadapan dengan hukum. Langkah tegas ini diambil demi menjaga keberlangsungan industri ojek online yang sehat dan bermartabat bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Dapatkan pembaruan terkini mengenai kebijakan ekonomi digital lainnya hanya di mediaguna.com yang selalu menyajikan berita faktual bagi masyarakat Indonesia.
