mediaguna.com – Yenti Garnasih, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), menekankan agar penyidik Polri segera mengambil langkah tegas berupa pemblokiran rekening milik oknum perwira tinggi Polri serta Jaksa yang terjerat kasus suap terkait Djoko Tjandra.
Menurut Yenti, perkara ini tidak berhenti sebatas dugaan pemalsuan dokumen atau pelanggaran kode etik semata. Perkara telah merambah pada sangkaan pemberian suap, bahkan gratifikasi, yang bermuara pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penelusuran aliran dana menjadi elemen krusial yang tidak bisa diabaikan dalam proses penanganan kasus.
"Semestinya penyidik memblokir seluruh rekening para tersangka dengan tujuan jika perkara itu terbukti di pengadilan, akan memudahkan Jaksa mengeksekusi uang hasil korupsi untuk diserahkan ke negara."
Pemulihan Aset Negara Harus Jadi Prioritas
Ditegaskan oleh Yenti bahwa sanksi dalam kasus korupsi tidak sebatas pidana penjara atau perampasan kemerdekaan. Upaya merampas kembali uang hasil korupsi demi dikembalikan kepada negara wajib diutamakan oleh aparat penegak hukum.
Tanpa langkah pemblokiran, besar kemungkinan dana hasil korupsi akan lenyap dan menyulitkan proses pelacakan. Yenti pun mengakui, apabila perampasan harta tidak dapat dilaksanakan sesuai vonis hakim, umumnya diganti dengan pidana penjara.
"Sekedar membui dan tidak disertai kembalinya uang hasil korupsi atau perampasan, sudah tentu menjadi hal yang tidak di inginkan oleh negara dan rakyat Indonesia."
Rangkaian Tersangka yang Sudah Ditetapkan
Dalam penyidikan dugaan suap terkait penghapusan red notice terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra mengakui telah menyerahkan sejumlah uang kepada dua perwira tinggi Polri. Pihak Polri kemudian menetapkan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Tak hanya dari jajaran Polri, Kejaksaan Agung turut menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam perkara yang sama yang melibatkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Tuntutan Keadilan bagi Seluruh Tersangka
Yenti mengingatkan agar penyidik Polri bertindak adil terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak boleh ada perlakuan yang tidak bisa dijelaskan secara objektif, misalnya mengapa satu tersangka ditahan sementara yang lainnya bebas, padahal berada dalam satu rangkaian perkara yang sama.
Desakan Penerapan UU TPPU
Apabila penyidik telah menemukan bukti penerimaan dana oleh tersangka—yang kemungkinan besar sudah digunakan, dialihkan, atau disembunyikan—Yenti mendesak agar segera menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tujuannya jelas: bila dana telah berpindah ke mana-mana, termasuk dipindahbukukan atau ditransfer ke rekening milik sendiri, seluruhnya tetap menjadi obyek yang dapat dirampas untuk negara.
"Saya memandang penyidik seharusnya dapat menggabungkan sangkaan (nanti dalam satu dakwaan) tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sejalan dengan Pasal 75 UU TPPU dimana inti dari pasal itu, setelah terjadi tindak pidana asal dalam hal ini korupsi dan ada TPPU-nya, maka penyidik menggabungkan dengan penyidikan dugaan pencucian uang."
Kritik atas Pengumbar Pengakuan Tersangka ke Publik
Terkait maraknya pemberitaan mengenai pengakuan tersangka, Yenti menilai Polri sebaiknya tidak terlalu leluasa menyebarkan keterangan para tersangka maupun hasil penyidikan kepada publik. Sebab, seluruhnya merupakan materi penyidikan yang sifatnya tertutup.
Hasil penyidikan, lanjutnya, tidak boleh disampaikan seluruhnya kepada publik karena menyangkut rahasia negara. Apalagi keterangan tersangka yang diposisikan sebagai alat bukti paling lemah berdasarkan Pasal 184 KUHAP, sehingga sangat mudah dimentahkan dengan berbagai dalih, seperti klaim adanya tekanan dari penyidik.
Barulah hasil penyidikan menjadi konsumsi publik ketika telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Transparansi Ada Batasnya
Yenti mengakui transparansi perkara yang menyandera oknum Polri memang diperlukan guna menunjukkan kesungguhan Polri menuntaskan kasus ini. Namun, transparansi tidak bermakna membuka seluruh hasil penyidikan kepada publik, terlebih yang telah menyentuh substansi perkara.
Hal ini dinilai berisiko menggagalkan strategi penyidik maupun penuntut umum. Tersangka bisa saja menghapus barang bukti, saksi menjadi takut memberikan keterangan, dan calon tersangka lain berpeluang menghilangkan jejak keterlibatannya bahkan melarikan diri.
"Untuk mengantisipasi tidak terjadi hal-hal ini, sudah sepatutnya Polri berhati-hati dalam memberikan keterangan kasus Djoko Tjandra mengingat kasus ini masih menjadi sorotan publik, bukan hanya di dalam negeri, melainkan sudah menjadi perhatian dunia."
Penutup nasihat itu disampaikan dengan pesan agar Polri cermat memilah informasi mana yang layak diberikan kepada publik dan substansi perkara apa yang harus dijaga kerahasiaannya.
"Pilah dan pilihlah mana saja yang boleh disampaikan kepada publik dan substansi perkara apa saja yang sebaiknya tak boleh diketahui umum, agar Polri tetap Promoter, Profesional, Modern dan Terpercaya."
Pesan tersebut diucapkan oleh Yenti Garnasih, Doktor ahli TPPU pertama di Indonesia.
- ➝ Mengapa Medsos Bikin Kamu Susah Tidur? Analisis Dampak Blue Light dan Strategi Perbaikan Higiene Tidur
- ➝ Cara Menyembunyikan Folder Pribadi Tanpa Aplikasi Tambahan untuk Meningkatkan Keamanan Data Digital
- ➝ Kilas Balik Jalan Panjang Mark Zuckerberg Ubah Facebook Menjadi Meta: Transformasi Visi Digital Global
