Pekerja Freelance Bisa Dapat THR Juga, Lho! Begini Perhitungannya

0
Ilustrasi. Foto : (Pinterest)

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan telah resmi mengeluarkan aturan pembagian tunjangan hari raya tahun 2023 melalui Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tak hanya itu, Ida Fauziah juga menegaskan pada bahwa pemberian tunjangan hari raya harus diberikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023.

Pembayaran tunjangan hari raya tersebut harus dibayar secara penuh, bukan dicicil.

Perusahaan yang lalai atau tidak mematuhi surat edaran tersebut akan dikenai sanksi yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mengutip laman Glints, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa freelancer juga berhak menerima tunjangan hari raya dari perusahaan tempatnya bekerja.

Lalu kira-kira, seperti apa perhitungan menerima THR-mu sebagai freelancer?

Cara Menghitung THR untuk Freelancer

Adapun penghitungan tunjangan hari raya Lebaran yang diberikan untuk freelancer di tahun 2023 ini juga sedikit berbeda dengan pekerja pada umumnya.

Ida Fauziah menegaskan bahwa ada dua kategori penghitungan THR untuk freelancer.

Bagi freelancer yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka ia berhak mendapat THR sebesar rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Untuk seorang freelancer yang masa kerjanya masih kurang dari 12 bulan di satu perusahaan, ia akan diberikan THR yang proporsional.

Nah, rumus yang diberlakukan untuk freelancer yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan adalah sebagai berikut.

Supaya kamu tidak kebingungan, berikut contohnya.

Hamzah adalah seorang penerjemah freelance di perusahaan XYZ selama 3 bulan dengan rincian bayaran sebagai berikut;

1. Bulan pertama; Rp5.500.000
2. Bulan kedua: Rp6.000.000
3. Bulan ketiga: Rp6.500.000
Maka, rata-rata pendapatan yang didapatkan Hamzah selama 3 bulan bekerja adalah sebagai berikut;

Rp5.500.000 + Rp6.000.000 + Rp6.500.000 : 3 (bulan kerja) = Rp6.000.000

Jadi, diketahui bahwa rata-rata gaji bulanan Hamzah yang bekerja di perusahaan XYZ adalah sebesar Rp6.000.000

Sehingga, rumus perhitungan tunjangan hari raya yang akan diterima Hamzah adalah;

3 (masa kerja) / 12 x 6.000.000 = Rp1.500.000

Jadi, THR yang diterima Hamzah sebagai seorang freelancer di perusahaan XYZ adalah sebesar Rp1.500.000