Jaksa Pinangki yang Foto Bareng ‘Joker’ Dicopot Kejagung

0

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membebastugaskan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sinar Malasari dari jabatannya, terkait dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

“Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejagung, Pinangki terbukti melanggar disiplin dengan pergi keluar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

“Setelah dilakukan inspeksi kasus, diperoleh keterangan pihak-pihak, katakan lah saksi, terhadap keberadaan foto tersebut, maka diperoleh bukti dari hasil pemeriksaan tersebut terlapor atas nama Dr Pinangki Sinar Malasari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019,” terang Hari.

“Dengan demikian hasil pemeriksaan pengawasan inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat sebagaimana saya sampaikan tadi pembebasan dari jabatan struktural,” pungkasnya.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here