Jakarta – Sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap mantan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak sempat diwarnai ketegangan.
Peristiwa terjadi saat Ricky Ham Pagawak memasuki gedung Pengadilan Tipikor Makassar Rabu (30/8). Ricky yang masuk ke dalam lobi pengadilan bersama pengawalnya, tiba-tiba Ricky menyuruh anak buahnya untuk membuka borgolnya.
“Buka dulu ini (borgol),” demikian kata Ricky.
Tapi, perintah itu tidak langsung dilaksanakan dengan alasan nanti akan dibuka di depan ruangan sidang.
“Pak di depan aja pak, ruang sidang,” jawabnya pengawalnya.
Ricky yang mengenakan rompi orange bertuliskan KPK di bagian belakang dengan pengawalan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Kemudian perdebatan tersebut didengar oleh staf Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Waluyo. Ia lantas mendekati Ricky dan pengawalnya, namun, Waluyo didorong oleh Ricky sambil marah-marah.
“Dia minta di situ (buka borgolnya di lobi) tapi pengawalnya tidak dikasih. Saya bilang buka saja, malah ngamuk,” ujar Waluyo.
Tak hanya mendorong, Waluyo mengaku sempat diancam oleh Ricky saat hendak memberitahukan ruangan sidang yang akan digunakan pada sidang kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak.
“Sejak dari rutan sudah marah-marah dia. Tadi dia mengancam juga bilang kamu jangan macam-macam sama saya,” terangnya.
Waluyo sempat tersulut emosinya. Meski demikian, peristiwa itu tidak berlangsung lama karena dilerai oleh petugas kepolisian dan keamanan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Jadwal sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, sesuai jadwal sidang tersebut digelar pukul 10.00 WITA. Namun, hingga pukul 12.15 WITA belum digelar.
Ricky Ham Pagawak diproses hukum atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.
Dalam kasus suap Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK belum mengungkapkannya secara gamblang.