Gugatan Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun Ditolak MK

0

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak dua gugatan uji materi pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) di Pasal 2 ayat (1b) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Gugatan itu salah satunya dibuat oleh kader Partai Golkar Risky Kurniawan dengan perkara nomor 77/PUU-XXI/2023. Penggugat lain yakni Muhammad Helmi Fahrozi, Ramos Petege, dan Lenardus O Magai dengan perkara nomor 75/PUU-XXI/2023.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscur). Anwar juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Menyatakan pemohon para pemohon tidak dapat diterima,” demikian kata Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

MK menilai Pasal 2 ayat 1b UU 2/2011 merupakan bagian dari Bab II mengenai pembentukan partai politik. Sementara itu, persoalan yang diminta oleh para pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai kepengurusan.

MK juga menjelaskan jika seandainya permohonan pemohon ada pada BAB II, tentu itu akan mengubah struktur dan substansi yang diatur dalam bab tersebut.

“Pemaknaan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena para pemohon menghendaki agar pengurus parpol memegang jabatan 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut turut atau tidak berturut turut,” kata Anwar.

“Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan alasan mengajukan permohonan dengan hal hal yang dimohonkan,” tuturnya.

Dalam gugatannya, Risky Kurniawan menilai Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Risky mengatakan tidak adanya batasan masa jabatan berimplikasi adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam arti jabatan tersebut bisa digunakan untuk untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here