Menteri KKP Sebut Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Bukan Berarti Jual Indonesia

0

Jakarta – Soal kebijakan Jokowi terkait dengan izin ekspor pasir laut direspon oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ia pun buka-bukaan soal alasan dibalik izin tersebut. Bahkan, Ia membantah kebijakan itu dilakukan Jokowi karena ingin menjual negara. 

“Ini bukan menjual negara. Ini tidak menjual negara,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kementerian KKP, Rabu (31/5).

Ia mengatakan pasir laut hasil sedimentasi yang dikeruk akan diutamakan untuk kepentingan dalam negeri. Hal ini utamanya, untuk mendukung reklamasi, pembangunan IKN dan sejumlah infrastruktur.

“Ada permintaan reklamasi, IKN, mengambil pasir dari mana, ini boleh tapi dari sedimentasi,” ujarnya.

Pemerintahan Indonesia, tepatnya saat era Presiden Megawati Soekarno Putri pernah melarang ekspor pasir laut. Larangan ekspor tersebut diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Megawati, Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.

Dalam beleid itu, Rini mengatur ekspor pasir laut dihentikan sementara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas berupa tenggelamnya pulau kecil.

Penghentian akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.

Namun, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut lagi.

Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.

Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;

a. Reklamasi di dalam negeri;

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here