Jakarta – Ferry Irawan, terdakwa kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya sekaligus artis Venna Melinda babak belur divonis pidana satu tahun penjara.
Ferry dinilai terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp5.000,” ungkap ketua majelis hakim di PN Kediri Boedi Haryantho saat membacakan amar putusan, Selasa (23/5).
Menurut hakim, Ferry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan.
Oleh karena itu, majelis hakim menyebut Ferry tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana dakwaan Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004.
“Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” ujar Boedi.
Merespons putusan tersebut, baik Ferry, tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan banding atau tidak dalam waktu tujuh hari.
Vonis untuk Ferry dalam kasus KDRT ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Saat ini Ferry kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur. Ia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar lima bulan lagi.