Pidato Mimbar Paripurna, Anggota F-Demokrat Tolak Perppu Ciptaker

0

Jakarta – Sidang peripurna dengan agenda pengesahan Perppu Cipta Kerja dihujani intrupsi. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan sampai meminta naik ke atas mimbar rapat paripurna untuk menyampaikan sikap fraksinya yang menolak pengesahan UU Ciptaker, Selasa (21/3).

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat itu mulanya bertanya ke Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna. Ia meminta izin untuk menyampaikan pidato di atas mimbar.

Namun, permintaan Hinca naik ke mimbar tak dijawab tegas oleh Puan. Ia pun akhirnya tetap naik ke atas mimbar paripurna.

“Boleh kami di atas panggung pimpinan? Kalau di bawah kan pakai timer,” demikian kata Hinca.

“Di atas dan di bawah tetap lima menit, Pak,” jawab Puan.

Dalam pidatonya, Hinca menyebut UU Ciptaker tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan. Dia juga menilai UU Ciptaker berpotensi memberangus hak-hak buruh.

Dia terutama menolak karena pembahasan UU Ciptaker dinilai tidak transparan dan akuntabel, sehingga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, dia juga menolak Perppu Ciptaker sebagai amanat MK yang menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat. Hinca menilai Perppu tersebut tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat.

“Karena Perppu Cipta Kerja ini bukan hanya tidak memenuhi aspek formalitas saja, namun juga kehadiran Perppu ini cacat secara konstitusi dan dapat mencoreng konstitusi itu sendiri,” ujar dia.

Selain Fraksi Demokrat, penolakan terhadap Perppu Ciptaker juga disampaikan Fraksi PKS. PKS bahkan melakukan aksi walkout alias keluar ruang rapat sebagai bentuk penolakan mereka.

“Dengan segala hormat, kami fraksi PKS menolak Perppu 2/2022 dan menyatakan walkout untuk agenda penetapan Perppu 2/2022 meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda yang lain,” ungkap anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf.

Sementara itu dalam rapat paripurna hari ini, DPR secara resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Rapat pengesahan Perppu Ciptaker turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Adapun Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu.

Pemerintah menyatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspons, salah satunya karena imbas perang Rusia-Ukraina.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here