Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Sebuah Rumah di Depok

0

Jakarta – Sebuah rumah di Depok Jawa Barat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jabar. Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (8/3).

Ali enggan mengungkapkan identitas rumah yang digeledah tersebut. Dia hanya menjelaskan tim penyidik mengamankan barang bukti diduga terkait dengan kasus yang sedang diusut.

“Ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari tersangka Lukas Enembe,” ujar Ali.

“Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tuturnya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Papua periode 2019-2024 Boy Markus Dawir, Selasa (7/3).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE,” kata Ali.

KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1miliardari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here