Ladeni Luhut, Haris Azhar: Negara Jangan Pakai Kekuasaan Hadapi Kritik

0

Jakarta – Kekecewaan tengah ditunjukkan oleh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar lantaran kritik yang dia sampaikan malah dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh pejabat negara.

Hal tersebut disampaikan Haris kepada wartawan sebelum menjalani pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjdaitan.

Haris menilai semestinya negara maupun perangkat di dalamnya tidak boleh bersikap antikritik dan menyalahgunakan wewenang ke Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami hanya menganggap bahwa negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik oleh publik oleh masyarakat oleh kelompok advokasi, lalu menggunakan kekuasaannya,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (6/3).

Meskipun begitu, Haris mengaku dirinya bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tetap siap menghadapi segala proses hukum yang mesti dijalaninya. Terlebih pada tahap persidangan nanti.

“Tapi kalau mah dipaksakan kami dengan senang hati meladeni itu, karena itu semakin menunjukkan, membuktikan bahwa apa yang kami kritik selama ini,” ucapnya.

“Kenapa saya bilang dengan senang hati, kami biasa ngurus kasus seperti ini. Kami akan menggunakan prosesi itu kalau memang dijalankan untuk membuktikan dan mengajarkan kepada publik bagaimana cara melawan yang baik,” lanjutnya.

Haris mengaku bakal membuktikan kritik yang sempat dilontarkannya tersebut kepada majelis hakim.

“Kami akan jalankan semua proses ini dengan cara yang baik, dengan bukti tambahan yang juga sudah cukup banyak, saksi juga sudah cukup banyak nanti di persidangan,” laden Haris.

“Jadi kami dengan senang hati akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan justru makin membuktikan dan menunjukkan apa poin yang kami sampaikan dan kami kritik tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa Haris dan Fatia telah resmi dilimpahkan ke Kejari Jaktim, pada Senin (6/3) hari ini.

“Iya betul hari ini pelimpahan tahap II kasus itu (pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan),” ujarnya kepada wartawan.

Dalam kasus ini, keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Laporan itu dibuat Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar dengan judul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Video tersebut berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.

Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here