Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan akan bebas pada April 2023. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika.
Gede Pasek yang merupakan Ketua DPP Demokrat di era kepemimpinan Anas itu meminta doa agar tak ada aral yang merintangi koleganya untuk menghirup udara bebas.
“Kabarnya (Anas) baik. Doakan awal April sudah di luar,” demikian kata Pasek kepada wartawan, Jumat (27/1).
Saat ditanya terkait posisi apa yang akan diberikan kepada Anas Urbaningrum dan proyeksi ke depan PKN, dirinya menjawab santai.
“Lihat saja nanti. Gampang itu (posisi Anas) nanti didiskusikan dengan beliau,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Pasek sempat menyatakan dirinya menunggu Anas Urbaningrum bergabung ke dalam PKN. Dia berkata, Anas masih menjalani masa hukuman atas tindak pidana korupsi yang korupsi yang tidak pernah dilakukan hingga saat ini.
Menurutnya, tugasnya sebagai Ketua Umum PKN akan lebih ringan bila Anas bergabung dengan partainya kelak.
“Kita juga berdoa semoga sahabat idola kita bersama Mas Anas Urbaningrum segera bisa bersama-sama kita. Beliau masih tinggal sedikit lagi mengalami fase-fase rakaatnya. Begitu selesai, maka semakin ringan tugas saya karena sudah saatnya beliau kembali,” kata Pasek saat berpidato di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I PKN yang disiarkan secara daring, Kamis (21/7).
Mantan senator asal Bali itu mengibaratkan Anas seperti mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Menurutnya, Anas akan bangkit kembali setelah menyelesaikan masa pidana penjara karena keadilan akan selalu mencari jalan sendiri.
“Kalau Malaysia punya Anwar Ibrahim yang diperlakukan sama dengan kasus berbeda kemudian harus masuk bui tapi akhirnya bisa bangkit kembali jadi pimpinan, maka kita semua berharap AU [Anas Urbaningrum] bisa kembali lagi,” ujar Pasek kala itu.
Anas menjadi penghuni hotel prodeo sebagai narapidana tipikor kasus proyek Hambalang. DI tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan untuk Anas dalam kasus korupsi Hambalang, pada akhir Februari 2014. Hukuman ini lebih ringan tujuh tahun daripada tuntutan jaksa.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman terpidana korupsi kasus Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, dari 8 tahun penjara menjadi 7 tujuh tahun.
Tapi di tingkat kasasi, vonis bagi Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp57 miliar.
Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara. Majelis hakim kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar juga mencabut hak politik Anas.
Tapi, belakangan MA malah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas sehingga memotong hukumannya dari 14 tahun penjara, menjadi 8 tahun pada 2020 silam.