Jakarta – Upaya menaikan status perkara dugaan korupsi Formula E di Jakarta ke tahap penyidikan tidak akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sekaligus mengonfirmasi kabar gelar perkara atau ekspose yang dilakukan KPK terkait ajang balap mobil listrik tersebut.
“(Kalau di penyelidikan tidak ditemukan bukti permulaan) tidak ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Johanis kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/1) malam.
Johanis membantah kabar yang mengatakan KPK telah melakukan ekspose Formula E bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Dia berujar kedua lembaga hanya berkoordinasi.
Johanis pun mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menyatakan koordinasi tersebut untuk mengetahui kerugian negara dalam Formula E.
“Masih sebatas koordinasi saja,” ungkap Johanis.
“Ini kan BPK boleh bertindak kalau ada di tahap penyidikan. Ini masih dalam tahap penyelidikan kan, jadi BPK belum bisa melakukan investigasi,” lanjutnya.
Johanis mengklaim penyelidikan Formula E tidak ada kendala. Tim penyelidik, terang dia, masih bekerja mencari hal-hal yang diperlukan untuk mengungkap perkara.
Dia pun membantah kabar yang menyebut pimpinan KPK tertentu memaksa jajaran penindakan untuk meningkatkan status Formula E dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurut dia, perbedaan pendapat di internal KPK merupakan sesuatu hal yang wajar.
“Enggak ada perdebatan, diskusi biasa saja. Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup,” katanya.