Gubernur Papua Kembali Dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto

0
Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe tiba menggunakan kursi roda di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2022). Lukas menjalani pemeriksaan perdana dan langsung di Tahan di rutan Pomdan Jaya. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Jakarta – Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Lukas dibawa ke rumah sakit tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

RSPAD Gatot Soebroto sebelumnya menjadi tempat pembantaran penahanan Lukas selama satu hari sebelum akhirnya yang bersangkutan ditahan KPK.

“Informasi yang kami peroleh, LE [Lukas Enembe] dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (17/1).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan tidak ada keadaan yang darurat.

“Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan,” ujar Ali.

Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar diduga terkait perkara juga sudah disita KPK.

Teranyar, lembaga antirasuah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, satu di antaranya ialah Yulce Wenda selaku istri Lukas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here