KPK Sebut Dokter RSPAD Nyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe Sehat

0

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe telah sehay usai menjalani pemeriksaan intensif di rumah sakit.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berdasar keterangan tim medis RSPAD Gatot Soebroto yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh kepada Lukas.

“Karena kami memiliki dokumen dari hasil pemeriksaan tim medis RSPAD Gatot Soebroto, yang bersangkutan [Lukas Enembe] dinyatakan fit stand to trial sehingga kami lanjutkan proses pemeriksaan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/1).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan keterangan tim medis itu menjadi acuan KPK untuk memeriksa Lukas sebagai tersangka.

“Artinya bisa mengikuti seluruh proses-proses pemeriksaan. Jadi ini konteksnya tentu dalam rangka untuk kepentingan hukum seseorang setelah diasesmen oleh tim medis kemudian fit secara hukum untuk bisa mengikuti proses-proses baik itu pemeriksaan sebagai tersangka, tentunya sebagai saksi ataupun bahkan nanti bisa dibawa kepada proses persidangan gitu,” tegas Ali

Ali menjelaskan pemeriksaan sebelumnya belum menyentuh substansi kasus yang disangkakan terhadap Lukas.

“Pemeriksaan kemarin masih yang bersifat normatif, mengenai identitas, mengenai hak-haknya sebagai tersangka kami sampaikan, kemudian tugas pokok dan fungsinya [sebagai gubernur] tentu kami juga tanyakan lebih lanjut,” ujar Ali.

Rencananya, penyidik KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada Lukas Enembe pada pekan depan. Ali belum menjelaskan detail apa saja yang akan ditanyakan ke Lukas Enembe.

“Kami juga akan segera jadwalkan, diberikan minggu depan. Kami akan kembali hadirkan yang bersangkutan, baik itu sebagai saksi maupun tersangka. Karena tentu yang bersangkutan tersangka LE ini juga nantinya menjadi saksi untuk berkas perkara pemberi suap ya tersangka RL,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here