Karawang – Puluhan bidan PTT yang tergabung pada Forum Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Karawang mengemuka kembali.
Pasalnya, Forum Bidan PTT Karawang bukanlah yang baru pertama kali muncul dan berjuang. Empat tahunan lalu mereka mendeklarasikan diri sebagai Forum Bidan PTT Karawang yang menuntut hak kepastian kerjanya, menjadi CPNS. Bahkan tahun 2019 Bupati Karawang yang akrab disapa Teh Celli membubuhi tanda tangannya dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementrian PAN & RB agar sejumlah bidan dan dokter PTT kabupaten Karawang diperhatikan mendapatkan formasi CPNS.
Namun semenjak diterbitkannya PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, kelengkapan regulasi nasional final sudah. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Republik Indonesia, hanya mengenal status ASN PNS & PPPK. Seturut UU No. 5/2014 tentang ASN. Maka di luar kedua status ASN tersebut, di seluruh Indonesia, kalau tidak mau dibilang mempekerjakan pegawai di luar aturan.
Maka seluruh pemerintahan daerah haruslah sesegera merespon dan menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini. Bahkan pemerintahan daerah dilarang melakukan rekruitmen pegawai yang tidak sesuai dengan regulasi nasional tersebut.
Status PTT sebetulnya ilegal. Karena sudah tidak memiliki payung hukum seperti dijelaskan di atas. Namun di berbagai daerah serapan dan penyelenggaraan pengadaan kebutuhan ASN tidaklah serta merta didapat berdasarkan arah dan tujuan undang-undang.
Atas hal tersebut diatas bidan PTT Karawang harus menyingsingkan lengan baju dan bergerak kembali. Inspirasi FORBIDES Indonesia yang telah menghantarkan bidan desa PTT Pusat sebagai ASN PNS, mendorong Forum Bidan PTT Karawang merapatkan barisan dan memperjuangkan kembali nasib kepastian kerjanya.
Forum Bidan PTT Karawang cukup realistis saat ini, rekruitmen CPPPK di tahun 2022 menjadi pereda kekecewaannya tidak lagi menggunakan hanya satu pilihan menjadi CPNS.
Namun, pemerintahan daerah Karawang kurang peka d mengabaikan kondisi mereka melalui rekruitmen CASN PPPK. Yang seharusnya terpenuhi formasinya. “Masak jumlah bidan PTT Karawang 132, formasinya hanya 125. Ini tidak rasional dan janggal, dan pastinya mengundang kritikal issue kekinian”, terang Erma Ketua Forum Bidan PTT Karawang
Erma melanjutkan, ” bahkan pasca penerimaan tersebut, yang diumumkan kelulusannya hanya 34 orang. Di kami, ada tujuh tidak mendaftar, dan lima orang tidak lulus passing grade. Serta yang lulus passing grade sebanyak 86 orang. Namun kelulusan passing grade sebanyak 86 orang tersebut dinyatakan tidak lolos dalam penerimaan CASN PPPK tahun 2022 ini”.
Artinya, dapat saja dikatakan kegagalan serapan rekruitmen CASN PPPK 2022 pada tenaga kesehatan bidan terkhusus PTT, terlihat dari data tersebut.
Dari 50 puskesmas yang tersebar sekabupaten Karawang. Lucunya, terdapat 10 puskesmas yang tidak mengajukan formasi kebutuhan.
Poin-poin persoalan tersebut di atas dikemukakan dalam sebuah audiensi di kantor Sekretaris Daerah kabupaten Karawang. Yang dihadiri oleh PLT ASDA III Bambang, Kabid Perencanaan Kepegawaian BKPSDM Karawang, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Karawang Yanto, serta Kabid Perencanaan Kepegawaian Dinkes Karawang Kholifah. Diakui bahwa rekruitmen tersebut direncanakan oleh Dinas Kesehatan Karawang, dan belum lagi permasalahan penggajian tidak tentu (PTT). Yang tidak pernah pasti diterima di awal bulan atau setiap tanggal berapa. Hal ini berlangsung sejak pertama kali mereka menjadi bidan PTT Karawang, pada Kamis (12/01).
Erma kembali menegaskan ” sejumlah pernyataan Pengurus Forum Bidan PTT Karawang dalam hal ini menyampaikan persoalan mendesak, sebagai berikut :
Pertama, agar 86 orang agar dapat mendapatkan kebijakan diloloskan dan diumumkan memeroleh hak sebagai CASN PPPK tahun 2022-2023 ini. Dibutuhkan diskresi yang berbasis kebijakan pemerintahan daerah dalam menyelematkan rakyat dan tenaga kesehatannya terkhusus dikabupaten Karawang.
Bahkan tenaga pendidikan pada jabatan formasi guru memeroleh kebijakan tersebut. Dapat diloloskan pada tahun 2022, hasil rekruitmen 2021. Angkanya bahkan lebih besar. Preseden tersebut mengonfirmasi bahwa praktek rekruitmen pada tenaga bidan PTT juga dapat memeroleh hak yang sama.
Kedua, kekhawatiran dalam menjawab kebutuhan formasi masih dikotori dengan praktek pungli. Kami memberikan sinyalemen ini, agar jangan ada praktek usulan yang menjadikan rekruitmen bidan PTT Karawang sebagai mesin ATM. Ataupun sapi perahan!
Ketiga, hasilkan proses rekruitmen tenaga kesehatan bidan PTT Karawang yang transparan, berkeadilan, tanpa diskriminasi, dan obyektif mengedepankan hasil dari mekanisme kelulusan terbaik. Bebas pungli, gratifikasi, dan KKN.