Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun oleh Majelis Hakim

0

Jakarta – Hakim secara resmi telah memutuskan hukuman atau vonis penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin terkait dengan dua kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Dilansir dari detikSumut, Kamis (16/6/2022), terdakwa Alex Noerdin divonis dalam dua kasus dugaan korupsi yakni Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel.

Vonis itu disampaikan dalam sidang agenda putusan yang diketuai Hakim Yose Rizal. Sidang itu digelar virtual di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022). Vonis yang dijatuhkan ke Alex Noerdin itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.

“Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ungkap hakim dalam persidangan.

Pria yang kerap disapa bapak pembangunan Sumsel itu, kata hakim, dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pidana korupsi bersama-sama.

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here