Karawang – Dugaan kasus kasus korupsi Fee Pokir (Pokok Pikiran) yang kini tengah menjadi perhatian dari sejumlah kalangan masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bergerak cepat guna menangani perkara dugaan Fee Pokir yang melibatkan instansi legislatif maupun eksekutif di Kabupaten Karawang. Dan kini sudah masuk pada tahapan penyelidikan.
Pada tahapan penyelidikan ini, Kejari Karawang dikabarkan sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa pejabat utama di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang. Bahkan, pemanggilan dan juga pemanggilan kepada sejumlah anggota DPRD Karawang.
Berdasarkan informasi yang diterima, hari ini ada tujuh anggota DPRD Karawang yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat giliran yang pertama untuk diperiksa pihak Kejari Karawang pada hari ini atau hari Kamis (16/6/2022).
Kabarnya, ke tujuh wakil rakyat Karawang asal Fraksi PKB ini disebut-sebut sebagai kunci penting dalam mengungkap perkara dugaan Fee Pokir sebesar 5% (lima persen, red). Pasalnya, awal mula penyebab hebohnya kasus dugaan Fee Pokir yang mencuat ke permukaan hingga menjadi perhatian publik ini diketahui berawal dari perseteruan diantara H. Rahmat Hidayat Djati selaku Ketua DPC PKB Karawang yang berseteru dengan ke dua kader partainya yang duduk menjabat sebagai anggota DPRD Karawang, yakni Jajang Sulaeman dan Neneng Siti Fatimah.
Kabar adanya pemanggilan anggota DPRD Karawang asal Fraksi PKB ini ramai diperbincangkan sejumlah kalangan wakil rakyat di DPRD Karawang. Surat undangan pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejari karawang yang sudah diketahui sejumlah anggota wakil rakyat di Karawang ini pun, diyakini sebagai langkah pihak APH untuk memulainya pemeriksaan kepada anggota DPRD Karawang.
Saat dikonfirmasi awak media, baik Ketua Fraksi PKB DPRD Karawang maupun enam anggota wakil rakyat lainnya yang berasal dari Fraksi PKB itu pun, belum memberikan pernyataan resminya perihal surat undangan pemanggilan dan pemeriksaan yang dilayangkan pihak Kejari Karawang kepada tujuh anggota DPRD Karawang asal Fraksi PKB tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, desas-desus perkara dugaan Fee Pokir tersebut bermula dengan adanya pernyataan dari Ketua DPC Partai PKB Karawang, H. Rahmat Hidayat Djati. Ketua partai politik yang akrab disapa Kang Bro Rahmat Toleng ini menyebut akan melakukan PAW (pergantian antar waktu) terhadap beberapa kader partainya yang duduk sebagai anggota wakil rakyat di DPRD Karawang.
PAW itu bakal dilakukan internal DPC PKB Karawang kepada dua kadernya lantaran tidak membayar iuran partai melalui Fee 5% dari Pokir yang didapat keduanya. Sehingga iuran partai melalui Fee Pokir ini dianggap telah melanggar hukum, dan selanjutnya dilaporkan ke APH di Karawang, yakni kantor Kejari Karawang beberapa waktu lalu.
Dugaan kasus yang kemudian kian panas ini pun ketika ada seorang kader dari DPC PKB Karawang mengeluarkan statmen yang seolah menantang Kejaksaan Negeri Karawang. Bahkan, kader partai ini menantang Kepala Kejari (Kajari) Karawang Martha Parulina Berliana agar turut serta melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Karawang, yakni Pendi Anwar.
Meski demikian, disinggung perihal pemanggilan dan pemeriksaan kasus dugaan Fee Pokir yang dilakukan Kejari Karawang kepada anggota legislatornya di Karawang, Pendi Anwar selaku Ketua DPRD Karawang menyatakan bahwa seluruh anggota DPRD Karawang akan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan yang dilakukan oleh pihak APH di Karawang.
“Sebagai warga negara yang baik, kita akan datang jika (memang) diminta untuk memberikan keterangan (oleh pihak kejaksaan, red),” kata Pendi dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media, Kamis (16/6/2022) pagi.
Sementara itu, pihak Kejari Karawang saat di konfirmasi menyatakan untuk informasi pemanggilan Anggota DPRD Karawang Fraksi PKB, pihak nya tidak bisa menyatakan apapun.
“Mohon maaf, untuk informasi demikian kami belum bisa menyampaikan pernyataan apapun keluar” ujar Tohom Hasiholan selaku Kasi Intel Kejari Karawang melalui pesan WA.
Kasus dugaan Fee Pokir yang kian meluas ini pun rupanya mendapat beragam dukungan dari berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Karawang. Sejumlah kalangan masyarakat pun mendukung agar APH di Karawang (dalam hal ini Kejari Karawang, red), dapat mengusut kasus dugaan Fee Pokir sampai tuntas.