Menko Polhukam Jelaskan Darurat Militer yang Dimaksud Menko Muhadjir

0

Jakarta – Polemik seputar pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait situasi pandemi Covid-19 Indonesia sudah dalam keadaan darurat militer ditanggapi positif oleh Mahfud Md.

Menko Polhukam itu menjelaskan maksud darurat militer yang disampaikan Muhadjir bukan persyaratan suatu ketentuan hukum.

“Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir bukan dalam arti stipulasi hukum,” kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/6/2021).

Mahfud mengakui saat ini Indonesia memang sedang dalam kondisi darurat kesehatan. Meski bukan darurat militer, militer sudah turut diterjunkan membantu menangani kedaruratan tersebut.

“Saat ini memang ada kedaruratan kesehatan, sehingga militer ikut turun tangan dalam mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir kan seperti itu,” ungkapnya.

Dirinya pun menjelaskan darurat militer menurut ketentuan hukum hanya digunakan apabila terjadi pemberontakan di dalam negeri. Menurut Mahfud ada tiga keadaan bahaya menurut ketentuan hukum yang berlaku di negara kita.

“Kalau darurat militer dalam arti stipulasi hukum itu artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri. Menurut hukum, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil, yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh total, misalnya karena adanya kerusuhan. Kedua, darurat militer, yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara yang dilakukan oleh kelompok separatis. Dan ketiga, darurat perang, yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara. Itu sederhananya,” sambungnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan dikerahkannya militer dalam penanganan pandemi Covid-19 sudah sesuai dengan Undang-Undang TNI. Darurat militer yang disampaikan Muhadjir, kata Mahfud, bukan darurat militer berdasarkan ketentuan hukum.

“Jadi begini, yang dimaksud Menko PMK itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here