Luhut: Mal di Jawa dan Bali Tutup 3-20 Juli

0

Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai tangal 3 hingga 20 Juli 2021, dilakukan pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Salah satu yang diatur dalam kebijakan tersebut yaitu pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tutup selama PPKM Darurat.

“Ini ditutup sementara, jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli nanti,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Terkait aktifitas makan di tempat umum, seperti di rumah/warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal, sudah tak bisa melayani makan di tempat (dine in).

Semua usaha terkait makanan dan minuman hanya diizinkan beroperasi untuk menerima layanan pesan antar atau delivery.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, masih tetap diperbolehkan dengan jam operasional terbatas sejak pagi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sementara bagi apotek dan toko obat masih dapat buka selama 24 jam.

Mewakili pemerintah, Luhut berharap pengetatan aktifitas dan mobilitas masyarakat melalui PPKM Darurat di Jawa-Bali selama 18 hari, dapat menekan penularan Covid-19 yang saat ini mencapai lebih dari 20.000 kasus setiap harinya.

“Ini kami berharap, dalam waktu ini (PPKM Darurat) bisa kita turunkan (kasus harian Covid-19) mungkin di bawah atau dekat 10.000,” pungkas Luhut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here