Jakarta – Hasil Pilkada serentak 2020 terus dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat hingga pagi ini sudah terdaftar 129 hasil pilkada yang digugat ke MK.
Berdasarkan data yang dikutip dari website mkri.id, Rabu (23/12/2020) pagi ini, total permohonan sebanyak 129 pendaftaran. Dari jumlah itu, 73 didaftarkan secara online dan sisanya langsung ke Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dari 129 hasil pilkada yang digugat, 3 adalah hasil Pilgub, 113 hasil Pilbup dan sisanya Pilwalkot. Argumen gugatan beragam. Seperti penggunaan bantuan Covid-19 untuk kampanye hingga soal netralitas penyelenggara pemilu.