Jakarta – Petugas kepolisian meminta massa aksi 1812 di Patung Kuda, Jakarta Pusat, untuk membubarkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas bagi peserta aksi yang melakukan pelanggaran karena mengikuti kerumunan ditengah pandemi Covid-19.
Himbauan ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto melalui pengeras suara mobil raisa (pengurai massa), ketika massa aksi unjuk rasa mulai berdatangan di Patung Kuda.
“Kita bertindak atas nama undang-undang. Bagi yang merasa melanggar undang-undang kami akan lakukan tindakan tegas. Silakan bubarkan diri,” kata Heru di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (18/12/2020).
“Kalo nggak mau bubar, tangkap,” tegasnya.
Mendengar suara lantang Heru, massa aksi unjuk rasa mundur ke arah Jalan Budi Kemuliaan dan Jalan Medan Merdeka Selatan, namun petugas meminta massa yang datang dari Jalan Thamrin mundur.
Ratusan polisi dilengkapi helm, rompi, dan tameng, mulai menggiring massa untuk mundur ke Jalan Merdeka Selatan ke Balai Kota.
Ketika sampai di depan parkiran IRTI Monas, massa berhenti dan memilih bertahan di tempatnya.
Petugas kembali menghimbau massa untuk membubarkan diri dari lokasi tersebut. Kapolsek Gambir, Kompol Kade Budiyarta mencoba mengingatkan massa akan bahaya terpapar Covid-19 jika masih berada dalam kerumunan.
“Silakan dengan tertib membubarkan diri. Silakan untuk rekan-rekan meninggalkan tempat, virus Corona masih ada, jangan bentuk kerumunan,” kata Kade.