Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan mantan Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi yang ditangkap KPK terkait kasus dugaan korupsi langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di kantor KPK.
Keduanya terjerat kasus dari pengembangan kasus dugaan suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Dalam perkaranya, Ahmad Yani diduga melakukan korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Proyek itu merupakan aspirasi DPRD setempat yang sumber pendanaannya dari APBD tahun 2019.
Ahmad Yani diduga meminta Kepala Dinas PUPR untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Diduga, ia sudah menerima fee proyek sebesar Rp 12,5 miliar.
Ahmad Yani diduga menerima Rp 3,1 miliar, tanah di Muara Enim seharga Rp 1,2 miliar, dan dua mobil yakni, SUV Lexus dan pickup Tata Xenon HD. Mobil dan tanah tersebut kini sudah disita oleh KPK dan atas perbuatannya, Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara.
Terkait uang sisa inilah yang diduga mengalir ke sejumlah pihak. tampaknya ini yang menjadi dasar KPK melakukan pengembangan penyidikan sampai kemudian menangkap Ketua DPRD Muara Enim dan mantan Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim
Aries HB dan Ramlan Suryadi ditangkap di kediaman mereka masing-masing pada Minggu (26/4). KPK menyebutkan bahwa keduanya sudah berstatus tersangka.