Kendaraan Listrik Dijalanan Akan Pakai Plat Warna Biru

0

Jakarta – Kendaraan listrik yang beredar di jalan raya akan mendapat keistimewaan. Pemerintah memberikan insentif fiskal dan non-fiskal untuk menciptakan ekosistem penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Salah satu insentif non-fiskal adalah kendaraan listrik bebas aturan ganjil-genap di Jakarta. Untuk membedakan dengan kendaraan lain, mobil listrik akan diberikan tanda khusus, yaitu pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang berbeda.


Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, TNKB kendaraan listrik akan diberikan sedikit warna biru. Latar pelat nomor kendaraan listrik tetap menyesuaikan jenis kendaraannya, tapi ditambahkan latar biru di bagian bawah pada ruang masa berlaku pelat nomor.

“Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik sebagai upaya Polri untuk mendukung Perpres 55 Tahun 2019 sebagai pemberian insentif non-fiscal,” kata Halim dalam pernyataannya, Rabu (29/1/2020).

Dia melanjutkan, dengan penandaan warna khusus tersebut, maka kendaraan listrik bisa memiliki tanda untuk dibedakan perlakuannya. “Sebagai contoh bebas parkir, bebas masuk ganjil genap dan lain sebagainya,” kata Halim.

Kenapa harus warna biru? Halim mengatakan, warna biru merupakan hasil rekomendasi dari forum Korlantas. Warna ini juga sesuai dengan program langit biru.

“Sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here