Terkait Jiwasraya, Kejagung Tahan Benny Tjokro

0

Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro. Benny hari ini diperiksa terkait kasus Jiwasraya.

Benny Tjokro keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 17.07 WIB, Selasa (14/1/2020). Dia mengenakan baju tahanan warna pink.

Belum ada keterangan resmi Kejagung soal penahanan Benny Tjokro. Pun soal status Benny usai diperiksa hari ini.

Kejagung sebelumnya memastikan ada dugaan unsur kerugian keuangan negara terkait penyimpangan Jiwasraya.

“Kami berpendapat itu uang negara. Di asuransi Jiwasraya itu ada penyertaan uang negara di situ,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/1).

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung pernah menggeledah PT Hanson International. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari kantor PT Hanson. Diperiksa juga isi perangkat komputer di perusahaan tersebut.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mengungkap banyak masalah yang ada di Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan BPK sudah dua kali memeriksa Jiwasraya pada 2018 dan 2019.

BPK mendapatkan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya tahun 2014-2015.

“PT AJS (Jiwasraya) berpotensi terhadap risiko gagal bayar atau transaksi pembelian MTN (surat utang jangka menengah/medium term note) dari PT Hanson International dan PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham yang tidak langsung di suatu perusahaan yang berkinerja kurang baik,” sambung Agung Firman.

Selain itu, BPK menemukan adanya penyimpangan dalam penjualan produk Saving Plan Jiwasraya. Produk Saving Plan merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi di Jiwasraya sejak 2015. Produk ini sebenarnya merupakan produk simpanan dengan jaminan return yang sangat tinggi dengan tambahan manfaat asuransi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here