Kasus Jiwasraya, Erick Thohir Akan Lakukan Restrukturisasi

0

JAKARTA – Kesalahan perusahaan negara bidang asuransi, Jiwasraya yang menunggak pembayaran klaim polis kepada nasabahnya berujung dengan penyelesaian kasus yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kejaksaan Agung.

Perusahaan asuransi berplat merah itu terbukti tidak dapat mengelola dana investasi dari produk asuransi JS Saving Plan sehingga membuat negara merugi. Sebagai ujung tombak perusahaan-perusahaan negara, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan apresiasinya mengenai kasus Jiwasraya yang mandek dari satu dekade lalu.

“Kementerian BUMN, mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh DPR RI terkait permasalahan Jiwasraya. Karena sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan oleh kementerian BUMN, kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus Jiwasraya,” ujar Erick Thohir, Sabtu (21/12/2019).

Pihaknya juga akan melakukan perombakan atau restrukturisasi di Jiwasraya di waktu yang akan datang. “Untuk kementerian BUMN dan kementerian Keuangan bersama-sama juga akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya,” lanjut Mantan Ketua Asian Games 2018 itu.

Erick Thohir juga mengatakan, Pemerintah Indonesia juga konsisten untuk mencari jalan keluar dari masalah Jiwasraya. “Pemerintah sejak tahun 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini,” lanjutnya.

Sebagai informasi, jajaran Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2019 ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi. Bahkan kasus ini berpotensi merugikan negara senilai Rp13,7 triliun sampai Agustus 2019.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persoalan perusahaan asuransi negara ini sudah ada sejak satu dekade lalu.

“Ini adalah persoalan yang sudah lama sekali, mungkin 10 tahun yang lalu,” ujarnya. Presiden juga menyerahkan persoalan ini kepada penegak hukum karena sudah masuk ke perbuatan kriminal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here