KPK Serahkan Memori Kasasi Putusan Bebas Sofyan Basir

0

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung, terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Kamis (28/11/2019).

“Rencananya JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan menyerahkan memori kasasi untuk vonis bebas dengan terdakwa Sofyan Basir,” kata Juru Bicara KPKFebri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/11/2019).

Dalam memori kasasinya, JPU KPK menilai Sofyan Basir tidak bisa diputus bebas murni. “Kami yakin sekali tidak benar kalau dikatakan terdakwa Sofyan Basir hanya menolong tanpa mengetahui kepentingan dari Eni Saragih yang sebelumnya sudah divonis bersalah menerima suap,” pungkas Febri.

KPK juga akan melampirkan rekaman proses persidangan untuk membuktikan bahwa tedapat fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Sofyan bersalah dalam kasus ini.

Seperti berita sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.Â