Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan meningkatkan statusnya ketahap penyidikan.
“Bahwa berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 November 2018, dan dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Kejati DKI mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya sejak 2014 hingga 2018 melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis, yang menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi atau cenderung di atas rata-rata berkisar 6,5-10%, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
“Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan,” lanjut Nirwan.
Ditahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti. Kejati juga telah meminta penunjukan Ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses Perhitungan Kerugian Negara.