Ditimbun Jengkol dan Ikan Asin, Ribuan Ponsel-Laptop Selundupan Senilai 1,2 M Diamankan Bea Cukai Sumsel

0

Palembang – Ribuan ponsel-laptop ilegal senilai Rp 1,2 M yang diselundupkan dari Singapura, berhasil diamankan oleh Bea Cukai Kota Palembang Sumatera Selatan.

Untuk mengelabuhi petugas pemilik barang ilegal tersebut, sengaja menimbun ribuan ponsel dan laptop yang diangkut 2 truk besar, dengan ratusan kilo jengkol dan ikan asin.

“Pengungkapan ini dilakukan pada bulan Mei lalu. Kita memperoleh informasi dari adanya bongkar barang impor ilegal dan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Api-Api,” terang Kakanwil Bea-Cukai Bagian Timur, Dwijo Muryono, Rabu (27/11/2019).

Namun sayangnya, barang ilegal asal Singapura tersebut telah selesai dibongkar dan diangkut dengan dua truk menuju Jakarta dan Karawang.

“Karena truk sudah jalan, tim melakukan pengejaran terhadap dua truk itu. Kedua truk ditangkap saat berhenti untuk mengisi bahan bakar di Soekarno-Hatta Palembang,” lanjut Dwijo.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada barang bukti berupa ponsel 5.700, 328 laptop, dan tablet sebanyak 40,” ujar Dwijo.

Petugas juga menangkap dua orang, DE (40) dan AI (30) yang bertanggung jawab terkait barang ilegal yang masuk melalui jalur laut ke Sumatera Selatan. 

“Barang ini diduga masuk dari Singapura melalui jalur laut Pantai Timur Sumatera. Bila barang ilegal ini lolos dan beredar di pasaran, negara dapat dirugikan senilai Rp 1,2 miliar,” tutupnya. 

Petugas menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 103 dan Pasal 104 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.