UU KPK Digugat ke MK

0
ist

Jakarta – Sebanyak 39 kuasa hukum akan mengawal permohonan uji materi oleh Tim Advokasi UU KPK terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Total 39 kuasa hukum tersebut meliputi aktivis Indonesia Corruption Watch ( ICW), LBH Jakarta, YLBHI, hingga sejumlah kantor hukum profesional.

Adapun total prinsipal terdapat 13 pemohon. Tiga di antaranya merupakan pimpinan KPK yang mengajukan uji formil secara pribadi, yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.

Pemohon lainnya juga terdapat Mochammad Jasin yang merupakan mantan Ketua KPK periode 2007-2011.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Kurnia Ramadhana mengatakan seluruh pemohon dan kuasa hukum mengajukan judicial review tidak mengatasnamakan lembaga.

“Jadi satu semua, sebagai pribadi, tidak mewakili lembaga,” kata Kurnia di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (20/11/2019).

Kurnia menjelaskan, latar belakang pengajuan ini karena banyak aspek formil dan materil bermasalah pada hasil revisi UU KPK.

Salah satu buktinya, setelah keputusan revisi UU KPK, sudah terdapat empat pemohon yang mengajukan judicial review ke MK.

“Kita hari ini mengajukan formil. Kalau formil kan tujuan kita, MK bisa membatalkan seluruh pengesahan UU KPK baru,” terang peneliti ICW tersebut.

Adapun berkas persidangan yang diajukan di antaranya surat kuasa, daftar alat bukti, dan permohonan.

Permohonan gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019.

“Yang penting kita tinggal menunggu sidang pendahuluan dan mungkin ada perbaikan beberapa terkait dengan dokumen administrasi perbaikan,” kata Kurnia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here