Jakarta – Terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, akan mengembalikan uang Rp 477 miliar yang dikorupsinya, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini.
Lantas, siapakah Kokos sang koruptor?
Kokos adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME), yang mengatur operasi hasil penambangan batubara agar jatuh kepadanya untuk dijual kembali ke PT PLN.
Untuk mendapatkan untung yang besar, Kokos tidak melakukan desk study dan kajian teknis dan melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan, serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Atas akal-akalan Kokos, negara mengalami kerugian hingga Rp 477 miliar. Kejagung yang mengendus perbuatan Kokos, kemudian menyidik hingga mendudukkan Kokos di kursi pesakitan.
Awalnya, Kokos dihukum bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta namun jaksa yang tidak terima dengan keputusan hakim, langsung mengajukan kasasi.
Nasib Kokos berubah, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa dan menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 477 Milyar.
Mengetahui vonis MA, Kejagung bergerak cepat. Jaksa menangkap Kokos ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019. Setelah masuk bui, Kokos hari ini akan mengembalikan uang yang dikorupsinya.
“Pelaksanaan eksekusi siang ini pukul 13.00 WIB, setelah salat Jumat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, mengatakan, perkara ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kejati DKI dan Kejagung.
“Perkara atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim diawali proses penyidikannya oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan surat perintah penyidikan nomor : 241/O.1/Fd. 1/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, yang selanjutnya perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dengan surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B-03/APB/SEL/Ft .1/01/2019 tanggal 16 Januari 2019,” kata Nirwan.
Rencananya, Kokos akan mengembalikan uang yang dikorupsinya “cash” dalam pecahan Rp 100 ribu siang nanti.