Mahasiswi Penabrak Apotek Senopati Negatif Narkoba Tapi Resmi Ditahan

0

Mahasiswi berinisial PKH (21), pengemudi mobil yang menabrak apotek senopati ditetapkan sebagai tersangka. PKH kini ditahan.

“Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.

Namun, Fahri belum menjelaskan dimana PKH akan ditahan. PKH ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. 

Berdasarkan pemeriksaan itu, PKH terbukti melakukan kelalaian saat mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. PKH dikenai pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

“Kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok hendak menginjak pedal rem, yang diinjak pedal gas, selanjutnya tsk dikenakan pasal 310 ayat (4) UULLAJ,” sebut Fahri.

Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (27/10) pukul 03.30 WIB di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Mobil minibus yang dikendarai oleh PKH hilang kendali dan menabrak Apotek Senopati, yang saat itu dijaga oleh satpam bernama Asep.

Asep mengalami luka di bagian perut dan meninggal di lokasi kejadian. Jasad Asep langsung dibawa ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk dilakukan visum.

Kepada polisi, PKH mengaku memacu kendaraanya dengan kecepatan sekitar 50 km per jam. Polisi juga sudah mengecek urine PKH. Hasilnya, PKH negatif alkohol maupun narkotika.