Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka. Politikus PKB itu ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap tersangka, Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Ending dan Johnny sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan. Ending divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johnny 1 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal September ini.
[…] Baca juga : https://mediaguna.com/2019/09/18/kpk-tetapkan-menpora-imam-nahrawi-tersangka/ […]